Sertifikasi Penyalur Petir

 

 

Sertifikasi Penyalur Petir atau Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.31/MEN/2015 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman website kami.

Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan sertifikasi penyalur petir atau ijin disnaker instalasi penyalur petir, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker Instalasi Penangkal Petir atau Sertifikasi Penyalur Petir yang sudah ada (2 Tahun).

 

Jadi ada 2 macam lingkup kerja dalam mengurus sertifikasi penyalur petiryaitu :

  1. Sertifikasi Penyalur Petir atau Ijin Disnaker Penyalur Petir Baru
    Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang.
  2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
    Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.

Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :

  1. Uji resistensi atau tahanan grounding
  2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
  3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding

Comments

Popular posts from this blog

Terminal Petir

BAHAYA PETIR DI JAKARTA

HARGA PENANGKAL PETIR